Untuk menganalisis keberadaan para pihak terhadap
konflik PT Antam UBPE Pongkor dan PETI yang muncul, penulis menggunakan alat bantu dari Fisher yaitu model
urutan kejadian yang bertujuan untuk menunjukan kejadian-kejadian yang telah
ditempatkan menurut waktu dan menggambarkan kejadian-kejadian yang terjadi. Dalam
analisis ini para pihak yang dimasukan kedalam peta urutan kejadian adalah PETI
atau gurandil yang disebut juga penambang liar, dan PT Antam pongkor sebagai
perusahaan tambang emas dikawasan
Pongkor.
PETI atau
Gurandil (Penambang Liar) PT
Antam Pongkor
|
Kegiatan
PETI atau Gurandil muncul
|
1988
|
PT
Aneka Tambang Tbk memulai eksplorasinya di Pongkor bekerjasama
dengan pemegang saham baik pemerintah dan pihak swasta.
|
|
|
1992
|
Unit
Bisnis Pertambangan Emas Pongkor (UBPEP) yang mengantongi izin KP eksploitasi
sejak 10 April 1992 untuk jangka waktu 30
tahun dari Pemerintah.
|
|
jumlah
gurandil meningkat pesat karena PHK dan mudahnya mendapat uang menjadi
guandil
|
1997
|
Krisis
ekonomi dan PHK
|
|
Jumlah
PETI atau gurandil mencapai puncaknya, diperkirakan 6.000 gurandil menjarah
kawasan pertambangan emas PT Aneka Tambang di Pongkor
|
1998-1999
|
kerusuhan
yang membumi hanguskan kompleks dan fasilitas
kantor UBPEP . Akibat kerusuhan ini PT Antam berhenti berproduksi selama 10
hari.
|
|
jumlah
PETI atau gurandil mulai berkurang
|
2000
|
Pengawasan
kawasan semakin diperketat oleh PT. Antam dengan
menggunakan bantuan dari aparatur Negara yaitu Kepolisian dan TNI
|
|
Jumlah
gurandil yang beroperasi mengalami penurunan. kurang
lebih sekitar 250 orang yang beroperasi
|
2003
|
|
IDENTIFIKASI
MASALAH
Dari pemetaan kasus diatas dengan menggunakan urutan kejadian ada
pertanyaan yang menarik jika dilihat dari banyaknya variable pendukung dari
keberadaan bisnis pertambangan ini yaitu adanya multipihak yang terdiri dari dukungan
pemerintah, pihak swasta, masyarakat, dan aparatur Negara ,yang dimana
keberadaan pertambangan tersebut justru mengalami permasalahan. Maka, penulis
ingin mengetahui bagaimana hubungan para pihak terkait dengan collaborative governace yang menggunakan
variable mutuality dalam konteks penyelesaian konflik perusahaan dengan
penambang liar (PETI) tersebut.
TUJUAN
Konflik antara PT Aneka Tambang UBPE Pongkor dan penambang liar atau
PETI menjadi faktor pendorong dalam analisis ini. Penulisan ini bertujuan untuk
melakukan kajian terhadap permasalahan yang timbul dikawasan tambang PT Antam.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan suatu kajian yang
komprehensif tentang hubungan PT Aneka Tambang UBPE Pongkor dengan penambang
liar, serta peran pemerintah dan masyarakat sekitar tambang sebagai pemangku
kepentingan. Adapun tujuan utama dalam penulisan ini, untuk mengetahui
sejauhmana hubungan para pihak dalam pengoprasian collaborative governace dalam konteks penyelesaian masalah ini.
TAHAPAN
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Untuk mewujudkan misinya, perusahaan harus melakukan
serangkaian studi potensi seperti membangun prasarana publik yang berupa membangun
rumah sakit dan menyediakan pelayanan kesehatan gratis, membangun fasilitas
pendidikan juga memasok tenaga pengajar; dan menyelenggarakan penyuluhan
pertanian dan pengembangan usaha kecil dan menengah. Dalam hal ini perusahaan
dapat melakukan pengkajian terhadap segala bentuk persoalan yang timbul dengan
berdiskusi dan mengumpulkan para pihak terkait yaitu masyarakat sekitar kawasan
penambangan, penambang liar, praktisi, pihak universitas, aparatur negara dalam
hal ini kepolisian, LSM, dan pejabat perusahaan dari PT. Aneka Tambang untuk
bersama-sama mencapai jalan keluar yang menguntungkan para pihak.
Dalam melakukan tahapan proses peyelesaian sengketa
ini, bisa dilakukan dengan kolaborasi yang dianggap sebagai cara mengalokasikan
sumber daya yang terbatas dengan memperkuat ikatan antarorganisasi. Bila dikaitkan
dengan permasalahan yang timbul dalam kegiatan eksploritasi pertambangan dan
kehadiran penambang liar ini, maka pengoprasian collaborative governace dapat dilakukan dalam konteks penyelesaian
masalah. Analisis dengan collaborative
governace dilakukan dengan memetakan terlebih dahulu bagaimana interkasi
para pihak, lapis governance (
Regional, Nasioanal, dan Lokal) dan peran para pihak dalam masalah yang timbul.
Dalam penelitian ini, pemetaan terhadap para pihak
yang memiliki pengaruh dan peran terhadap keberadaan kegiatan pertambangan PT
Antam UBPE Ponkor. Pemetaan berdasarkan lapis dari Governance dapat
dilihat pada table dibawah ini:
|
NASIONAL
|
-Pemerintah pusat, sebagai
lembaga yang memiliki wewenang paling besar untuk memberikan izin ekploitasi
pertambangan.
-Kementrian BUM, sebagai
pengawas dalama kegiatan pertambangan di PT Antam
-Pemerintah provinsi,
sebagai pihak yang memberikan dukungan terhadap keberadaan bisnis
pertambangan ini.
-Pemkot
-Aparatur Negara, pihak yang berperan dalam menjalankan tugas pengamanan terhadap
keberlangsungan kegiatan pertambangan.
|
|
LOKAL
|
-Masyarakat, sebagai pihak
yang merasakan langsung dampak positif dan negative dari kegiatan
pertambangan.
-Penambang Liar (PETI)
sebagai pihak yang secara illegal melakukan kegiatan menggali tambang emas
milik PT.Antam.
|
Sejalan dengan upaya perusahaan guna mencari kebijakan
terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang timbul dengan para pihak dikawasan
penambangan, dalam hal ini masyarakat sebagai pihak yang juga menjadi pelaku
terhadap persoalan yang timbul, bila menggunakan pengoprasian collaborative governace dalam upaya
menyelesaikan masalah dengan menggunakan variable pendudukung Mutuality. Maka tahapan-tahapan yang
sebaiknya dijalankan yaitu:
1. Organisasi/institusi yang bergabung dalam kolaborasi
harus saling merasa membutuhkan antara satu sama lain, khususnya untuk mengejar
kpentingan bersama yang melampaui kepentingannya sendiri.
2. Kolaborasi dapat berlangsung sejauh para partner dapat
saling menguntungkan dan tidak mengganggu satu sama lain yang disebut
komplememter.
3.
Mutuality adalah syarat penting berjalannya kolaborasi.
Variabel
Mutuality Dalam Konflik PT Antam UBPE Pongkor dan Penambang Liar (PETI)
|
AKTOR
|
KEPENTINGAN
|
|
Pemerintah
Pusat, Kementrian BUMN
|
-Pemegang
saham mayoritas
-Mengambil
keuntungan dari pertambangan
|
|
Pemerintah
Derah (Pemkot)
|
-Memajukan
ekonomi daerah
-Membuka
lapangan pekerjaan
|
|
Masyarakat,LSM
|
-Memebutuhkan
Pekerjaan
-Menghindari
kerusakan lingkungan
-Perubahan
sosial dan pola kebiasaan
|
|
Penambang Liar
(PETI)
|
-Menggali emas
di Pongkor
-Mendapatkan
hak dan akses
-Mendapatkan
penghasilan
|
Dari table di atas, muncul perbedaan kepentingan dari setiap aktor
terhadap keberadaan tambang, dengan menggunakan collaborative governace dengan variable pendudukung Mutuality, dapat dipetakan atau di
analisis kesamaan kepentingan dari setiap pihak. Dalam menganalisis kesamaan
kepentingan, dapat dilihat bagaimana pihak satu dengan pihak yang lain saling
merasa membutuhkan. Analisis kepentingan yang muncul pada setiap aktor, yang pertama
pemerintah dan perusahaan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Negara,
mengolah SDA untuk mengembangkan bisnis.
Kedua masyarakat
sekitar pertambangan dan organisasi lingkungan adalah pihak yang merasakan
langsung dampak dari kegiatan pertambangan ini, sehingga kriris sosial dan
kerusakan lingkungan menjadi tuntutan masyarakat untuk dilakukan penyelesaian. Ketiga,
penambang liar (PETI) melakukan kegiatan menggali emas disebabkan kebutuhan
hidup yang harus dipenuhi karena nilai ekonomi yang tinggi dari SDA yang
dihasilkan dari dalam bumi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar